Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2), meliputi: a. memfasilitasi dukungan kebijakan; b. fasilitasi dan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah; c. memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan; d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; e. melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD; dan f. memberikan penghargaan atas prestasi Pimpinan dan Anggota BPD.
Koreksi Anda