Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Anggota BPD Antar Waktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPD yang digantikannya.
(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (Satu) Periode.
Koreksi Anda
