Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di wilayahnya.
Koreksi Anda
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di wilayahnya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran