Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (Satu) Orang Perempuan sebagai Anggota BPD.
(2) Wakil Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perempuan Warga Desa yang memenuhi syarat calon Anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan Perempuan.
(3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perempuan Warga Desa yang memiliki hak pilih.
(4) Tata cara dan mekanisme pemilihan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
