Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh Calon Anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan Anggota BPD. (2) Dalam hal Calon Anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Anggota BPD, digantikan oleh Calon Anggota BPD nomor urut berikutnya. (3) Dalam hal tidak terdapat Calon Anggota BPD nomor urut berikutnya yang akan mengganti Anggota BPD yang berhenti, maka pengisian Anggota BPD Antar Waktu dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. apabila Anggota BPD yang diganti berasal dari perwakilan unsur wilayah, maka pemilihan dilakukan oleh Warga Desa pada wilayah yang diwakilinya; b. apabila Anggota BPD yang diganti berasal dari perwakilan unsur Perempuan, maka pemilihan dilakukan oleh Warga Desa Perempuan; (4) Pemilihan Anggota BPD Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan cara musyawarah perwakilan. (5) Syarat Anggota BPD Antar Waktu sama dengan persyaratan Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda