Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD dari Desa yang mengalami perubahan status Desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 (Dua) Desa atau lebih menjadi 1 (Satu) Desa, pemekaran atau penghapusan Desa, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. (2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda