Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPD membentuk Pantia Pemilihan Kepala Desa serentak dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. (2) Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD.
Koreksi Anda