Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan BPD terdiri atas: a. Pimpinan; dan b. Bidang. (2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 1 (Satu) Orang Ketua; b. 1 (Satu) Orang Wakil Ketua; dan c. 1 (Satu) Orang Sekretaris. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan; dan b. bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Ketua Bidang; (5) Pimpinan BPD dan Ketua Bidang merangkap sebagai Anggota BPD.
Koreksi Anda