Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon anggota BPD adalah: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika; c. berusia paling rendah 20 (Dua Puluh) Tahun atau sudah/pernah menikah, d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat; e. bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa; f. bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD; g. wakil Penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan. i. terdaftar sebagai Penduduk Desa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga; j. sehat jasmani dan rohani. k. berkelakuan baik, jujur dan adil; l. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (Lima) Tahun; dan m. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. n. tidak memiliki hubungan sedarah atau perkawinan dengan Kepala Desa, sampai derajat kedua; o. Tidak berstatus sebagai tenaga pendidik yang mendapatkan tunjangan profesi guru/bersertifikasi.
Koreksi Anda