Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Desa antara BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati. (2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (Tujuh) Hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan. (3) Tindak lanjut evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk : a. penghentian pembahasan; atau b. pembinaan untuk tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan rancangan Peraturan Desa. (4) Tindak lanjut pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dihadiri Camat atau Pejabat lain yang ditunjuk Bupati.
Koreksi Anda