Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian Anggota BPD, dilakukan melalui : a. Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan b. Pengisian berdasarkan keterwakilan Perempuan.
Koreksi Anda
Pengisian Anggota BPD, dilakukan melalui : a. Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan b. Pengisian berdasarkan keterwakilan Perempuan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran