Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a. berakhir masa keanggotaan; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) Bulan tanpa keterangan apapun; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota BPD; d. tidak melaksanakan kewajiban; e. melanggar larangan sebagai Anggota BPD; f. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD; g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (Lima) Tahun atau lebih; h. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (Enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; i. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (Dua) Desa atau lebih menjadi 1 (Satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa; j. bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan; dan/atau k. ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
Koreksi Anda