Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (Satu) Orang Tenaga Staf Administrasi BPD.
(2) Tenaga Staf Administrasi BPD dipilih oleh Anggota BPD melalui rapat BPD dan ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(3) Untuk dapat menjadi Tenaga Staf Administrasi BPD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Desa bersangkutan;
b. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
c. memahami bidang pemerintahan dan menguasai tugas dan fungsi BPD.
(4) Tenaga Staf Administrasi BPD dapat diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(5) Persyaratan untuk diangkat menjadi Tenaga Staf Administrasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Staf Administrasi BPD diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
