Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Calon Anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak Calon Anggota BPD terpilih ditetapkan Panitia.
(2) Panitia pengisian menyampaikan Calon anggota BPD terpilih kepada Kepala Desa paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak Calon Anggota BPD terpilih ditetapkan Panitia.
(3) Calon Anggota BPD terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari Panitia Pengisian untuk diresmikan oleh Bupati.
(4) Kepala Desa menyampaikan Calon Anggota BPD terpilih kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari Panitia Pengisian untuk diresmikan oleh Bupati.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Panitian Pengisian Anggotan BPD, jadwal sosialisasi, pendaftaran, dan musyawarah pada tingkat keterwakilan wilayah diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
