Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya.
Koreksi Anda
Anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran