Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Lebak.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Lebak.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang
PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN SEKDA
KEPALA DINAS KESEHATAN
KEPALA BAGIAN HUKUM
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap, dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, rokok elektrik, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya, atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
8. Merokok adalah kegiatan membakar, menghisap, dan/atau menghirup Rokok.
9. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
10. Tempat Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.
11. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
12. Tempat erja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
13. Tempat roses elajar engajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN SEKDA
KEPALA DINAS KESEHATAN
KEPALA BAGIAN HUKUM
14. Tempat ermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak- anak.
15. Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
16. Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara.
17. Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat.
18. Sarana Olahraga adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan olahraga.
19. Setiap rang adalah orang perseorangan.
20. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi masa organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dan pensiun, bentuk usaha tetap, seta bentuk badan lainnya.
21. Kesehatan .
22. Pengelola KTR KTR
PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN SEKDA
KEPALA DINAS KESEHATAN
KEPALA BAGIAN HUKUM
23. Satuan Tugas Penegak KTR yang selanjutnya disebut atgas KTR adalah sat gas yang dibentuk untuk melakukan penegakan dan pengawasan pada KTR.