Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan KTR. (2) alam melaksanakan pembinaan dan pengawasan membentuk Satgas KTR. (3) Satgas KTR sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) terdiri atas unsur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan terdiri atas: a. kesehatan; b. pendidikan; c. sosial; d. perhubungan; e. ketenagakerjaan; f. pariwisata; g. perindustrian dan perdagangan; h. ketertiban umum; dan i. kepemudaan dan olahraga. PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS KESEHATAN KEPALA BAGIAN HUKUM (4) Pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas Satgas KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda