Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan KTR.
(2) alam melaksanakan pembinaan dan pengawasan membentuk Satgas KTR.
(3) Satgas KTR sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) terdiri atas unsur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan terdiri atas:
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. sosial;
d. perhubungan;
e. ketenagakerjaan;
f. pariwisata;
g. perindustrian dan perdagangan;
h. ketertiban umum; dan
i. kepemudaan dan olahraga.
PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN SEKDA
KEPALA DINAS KESEHATAN
KEPALA BAGIAN HUKUM
(4) Pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas Satgas KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
