Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Tempat Anak Bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. area bermain anak;
b. tempat penitipan anak; dan
c. taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.
Koreksi Anda
