Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Anak Bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, meliputi: a. area bermain anak; b. tempat penitipan anak; dan c. taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.
Koreksi Anda