Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. kantor Pemerintah Daerah;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah;
d. Perkantoran Milik Pemerintah;
e. perkantoran swasta; dan
f. industri.
Koreksi Anda
