Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, meliputi: a. kantor Pemerintah Daerah; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik daerah; d. Perkantoran Milik Pemerintah; e. perkantoran swasta; dan f. industri.
Koreksi Anda