Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satgas KTR melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan secara tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda