Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan dalam KTR. (2) Peran serta masyarakat : a. memberi saran, pendapat dan kebijakan KTR; PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS KESEHATAN KEPALA BAGIAN HUKUM b. memberi bimbingan penyuluhan penyebarluasan informasi tentang KTR; c. me lingkungan tanpa asap okok di rumah dan lingkungan tempat tinggalnya; d. mengingatkan etiap rang agar tidak melanggar larangan erokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan okok di KTR; dan e. melaporkan setiap kejadian pelanggaran larangan erokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan okok di KTR kepada engelola KTR dan Perangkat Daerah yang ketertiban .
Koreksi Anda