Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan dalam KTR.
(2) Peran serta masyarakat :
a. memberi saran, pendapat dan
kebijakan
KTR;
PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN SEKDA
KEPALA DINAS KESEHATAN
KEPALA BAGIAN HUKUM
b. memberi
bimbingan penyuluhan
penyebarluasan informasi tentang KTR;
c. me lingkungan tanpa asap okok di rumah dan lingkungan tempat tinggalnya;
d. mengingatkan etiap rang agar tidak melanggar larangan erokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan okok di KTR; dan
e. melaporkan setiap kejadian pelanggaran larangan erokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan okok di KTR kepada engelola KTR dan Perangkat Daerah yang ketertiban .
Koreksi Anda
