Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, meliputi: a. pasar; b. pusat perbelanjaan; c. tempat wisata atau rekreasi; d. hotel; e. restoran; f. tempat hiburan; g. halte; h. terminal angkutan umum; dan i. salon.
Koreksi Anda