Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) n Pasal ayat ( ) Pasal 18 diberikan sanksi berupa 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Setiap Orang yang Merokok di area KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diberikan sanksi berupa 500.000,00 lima ratus ribu rupiah (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan sanksi berupa 500.000,00 lima ratus ribu rupiah (4) Setiap Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan sanksi berupa 5.000.000,00 lima juta rupiah (5) Setiap penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan sanksi berupa 25.000.000,00 dua puluh lima juta rupiah PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS KESEHATAN KEPALA BAGIAN HUKUM
Koreksi Anda