Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) n Pasal ayat ( ) Pasal 18 diberikan sanksi berupa
5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang Merokok di area KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diberikan sanksi berupa
500.000,00 lima ratus ribu rupiah
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan sanksi berupa
500.000,00 lima ratus ribu rupiah
(4) Setiap Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan sanksi berupa
5.000.000,00 lima juta rupiah
(5) Setiap penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan sanksi berupa
25.000.000,00 dua puluh lima juta rupiah
PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH
ASISTEN SEKDA
KEPALA DINAS KESEHATAN
KEPALA BAGIAN HUKUM
Koreksi Anda
