Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, meliputi: a. masjid atau mushola; b. pura; c. gereja; d. vihara; dan e. klenteng.
Koreksi Anda
Tempat Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, meliputi: a. masjid atau mushola; b. pura; c. gereja; d. vihara; dan e. klenteng.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran