Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi: a. rumah sakit; b. rumah bersalin; c. klinik; d. poliklinik; e. pusat kesehatan masyarakat; f. balai pengobatan; g. pos pelayanan terpadu; PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS KESEHATAN KEPALA BAGIAN HUKUM h. tempat praktek kesehatan swasta; i. apotek. dan j. Laboratorium kesehatan.
Koreksi Anda