Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang mengiklankan, mempromosikan, menjual, dan/atau membeli Rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Koreksi Anda