Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang mengiklankan, mempromosikan, menjual, dan/atau membeli Rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Koreksi Anda
Setiap Orang atau Badan dilarang mengiklankan, mempromosikan, menjual, dan/atau membeli Rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran