Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori oleh perusahaan Rokok dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun .
Koreksi Anda
Setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori oleh perusahaan Rokok dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun .
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran