Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori oleh perusahaan Rokok dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun .
Koreksi Anda