Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 26 dan Pasal 51 ayat (1) angka 22 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 17 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
