Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Proses Belajar Mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi: a. Sekolah; b. balai latihan kerja; c. tempat bimbingan belajar; dan d. tempat kursus.
Koreksi Anda