Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang Merokok di area KTR. (2) Setiap Orang dilarang melepaskan, menutupi, menyembunyikan, dan/atau merusak tanda larangan Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Koreksi Anda