Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, meliputi: a. bus umum; b. kereta api; c. angkutan kota; d. angkutan desa; PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA DINAS KESEHATAN KEPALA BAGIAN HUKUM e. kendaraan wisata; f. bus angkutan anak sekolah; dan g. bus angkutan karyawan.
Koreksi Anda