Pendidikan
(1) Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada setiap satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan tanpa diskriminasi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(3) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberlakukan kualifikasi khusus bagi calon dan atau peserta didik sepanjang tidak bersifat diskriminatif.
(4) Apabila penyelenggara pendidikan melanggar persyaratan calon dan/ atau peserta didik yang bersifat diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau membuat penyataan permohonan maaf yang diumumkan di media massa daerah sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut.
Penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui sistem pendidikan inklusif.
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi terselenggaranya pendidikan inklusif pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama.
(2) Penyelenggaran pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
(3) Pendidikan inklusif diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) unit disetiap kecamatan.
(4) Fasilitasi penyelenggara pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.
(1) Pemerintah daerah memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan bagi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kelompok kerja pendidikan inklusif;
b. kelompok kerja organisasi profesi;
c. lembaga swadaya masyarakat; dan
d. lembaga mitra terkait baik dalam negeri maupun luar negeri.
(3) Jenis fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi;
b. penerimaan, identifikasi dan assesmen, prevensi, intervensi, kompesatoris dan layanan advokasi peserta didik;
c. modifikasi kurikulum, program pendidikan individual, pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar serta sarana dan prasarana yang aksesibel.
(1) Penyelenggara pendidikan berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sistem pendidikan inklusif.
(2) Setiap penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban memberikan layanan pendidikan yang berkualitas serta sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik penyandang disabilitas.
(1) Untuk menjamin terpenuhinya sarana dan prasarana belajar mengajar yang aksesibel serta akomodasi yang layak, penyelenggara pendidikan wajib melibatkan orang tua dari siswa dengan disabilitas dalam komite sekolah.
(2) Penyelenggara pendidikan dilarang untuk mempergunakan dana pendidikan inklusif selain untuk pendidikan siswa dengan disabilitas.
(1) Setiap penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, menyediakan sarana, prasarana dan tenaga pendidik yang memadai sesuai kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(2) Penyediaan sarana, prasarana dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap dan sudah harus selesai dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung semenjak berlakunya Peraturan Daerah ini.
(3) Pemenuhan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi untuk mengelola sistem pembelajaran pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dapat dilakukan melalui:
a. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja guru sekolah reguler;
b. pelatihan dalam musyawarah guru mata pelajaran;
c. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja kepala sekolah reguler;
d. pelatihan yang dilakukan khusus untuk tenaga pendidik sekolah reguler;
e. bantuan guru pembimbing khusus dari Pemerintah Daerah;
f. program sertifikasi pendidikan khusus untuk tenaga pendidik sekolah reguler;
g. tugas belajar pada program pendidikan khusus bagi tenaga
pendidik sekolah reguler; dan
h. pengangkatan guru pembimbing khusus.
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem pendidikan inklusif bagi Penyandang Disabilitas, keluarganya dan masyarakat.
(1) Pemerintah Daerah membentuk Pusat Sumber Pendidikan Inklusif sebagai sistem pendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif.
(2) Pusat Sumber Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga ad hoc pada Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok mengoordinasikan, memfasilitasi, memperkuat dan mendampingi pelaksanaan sistem dukungan penyelenggaraan pendidikan inklusif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Pusat Sumber Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pendidikan melalui jalur pendidikan inklusif kepada Penyandang Disabilitas.
(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kewajiban untuk memenuhi hak pendidikan bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah.
(3) Apabila hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menemukan adanya kelalaian Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok di bidang pendidikan, maka Bupati memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Pemerintah Daerah menjamin proses rekruitmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang ada, dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban menyediakan dan menyebarluaskan informasi mengenai potensi sumber daya manusia penyandang disabilitas dan informasi mengenai lapangan pekerjaan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat mengenai:
a. jumlah penyandang disabilitas usia kerja;
b. ragam disabilitas; dan
c. kompetensinya.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu diperbarui, dan dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas dengan cara yang aksesibel, termasuk melalui situs sosial resmi.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan, Usaha Menengah Kecil Mandiri, dan koperasi berkewajiban menyelenggarakan bursa kerja yang aksesibel.
(2) Informasi mengenai penyelenggaraan bursa kerja disebarluaskan kepada penyandang disabilitas melalui media cetak, elektronik, media lainnya yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban:
a. mengkoordinasikan perencanaan, pengembangan, perluasan, dan
penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas;
b. mengkoordinasikan proses rekruitmen tenaga kerja penyandang disabilitas; dan
c. memfasilitasi terwujudnya usaha mandiri bagi penyandang disabilitas.
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan program sosial dan penyadaran hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas kepada pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
Pemerintah Daerah, perusahaan daerah, dan perusahaan swasta di daerah berkewajiban memberikan fasilitas kerja yang aksesibel sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dengan disabilitas.
(1) Setiap Penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja untuk membekali dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu.
(2) Jenis pelatihan kerja yang dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pasar.
(3) Pelatihan kerja yang dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. pemerintah daerah;
b. penyelenggara rehabilitasi sosial;
c. lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pelatihan kerja; dan
d. perusahaan pengguna tenaga kerja dengan disabilitas.
Penyandang disabilitas dapat mengikuti pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) bersama dengan peserta non disabilitas dalam lingkungan pelatihan dan cara aksesibel.
Penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) huruf b, huruf c, dan huruf d adalah lembaga yang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah.
(1) Penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berkewajiban memberikan sertifikat sebagaimana tanda bukti kelulusan dan kesetaraan.
(2) Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat tingkat kompetensi yang telah dikuasai oleh penyandang disabilitas.
(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan pendampingan pasca pelatihan kerja terhadap pelaksanaan dan hasil pelatihan kerja.
(2) Dalam melakukan monitoring, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Komite Disabilitas dan/atau Organisasi Disabilitas.
(1) Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% (dua per seratus) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya.
(2) Perusahaan swasta di daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% (satu per seratus) dari jumlah pegawai atau pekerjanya.