Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pendidikan berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sistem pendidikan inklusif.
(2) Setiap penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban memberikan layanan pendidikan yang berkualitas serta sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
