Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian hak bagi disabilitas di daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. pendidikan; b. ketenagakerjaan dan lapangan kerja; c. kesehatan; d. sosial; e. seni, budaya, pariwisata, dan olahraga; f. pemberitaan; g. politik; h. hukum; i. tempat tinggal; j. aksesibilitas; dan k. penanggulangan resiko bencana.
Koreksi Anda