Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian hak bagi disabilitas di daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. ketenagakerjaan dan lapangan kerja;
c. kesehatan;
d. sosial;
e. seni, budaya, pariwisata, dan olahraga;
f. pemberitaan;
g. politik;
h. hukum;
i. tempat tinggal;
j. aksesibilitas; dan
k. penanggulangan resiko bencana.
Koreksi Anda
