Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada setiap satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan tanpa diskriminasi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(3) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberlakukan kualifikasi khusus bagi calon dan atau peserta didik sepanjang tidak bersifat diskriminatif.
(4) Apabila penyelenggara pendidikan melanggar persyaratan calon dan/ atau peserta didik yang bersifat diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau membuat penyataan permohonan maaf yang diumumkan di media massa daerah sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut.
Koreksi Anda
