Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem pendidikan inklusif bagi Penyandang Disabilitas, keluarganya dan masyarakat.
Koreksi Anda
