Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan menyediakan informasi pelayanan publik mengenai sistem pendidikan inklusif bagi Penyandang Disabilitas, keluarganya dan masyarakat.
Koreksi Anda