Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui sistem pendidikan inklusif.
Koreksi Anda
Penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui sistem pendidikan inklusif.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran