Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan setiap jenis dan bentuk pelayanan untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas diselaraskan dengan program/kegiatan Perangkat Daerah dan kemampuan keuangan daerah berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas.
Koreksi Anda