Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan setiap jenis dan bentuk pelayanan untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas diselaraskan dengan program/kegiatan Perangkat Daerah dan kemampuan keuangan daerah berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
