Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, perusahaan daerah, dan perusahaan swasta di daerah berkewajiban memberikan fasilitas kerja yang aksesibel sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dengan disabilitas.
Koreksi Anda
