Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, perusahaan daerah, dan perusahaan swasta di daerah berkewajiban memberikan fasilitas kerja yang aksesibel sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dengan disabilitas.
Koreksi Anda