Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban:
a. mengkoordinasikan perencanaan, pengembangan, perluasan, dan
penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas;
b. mengkoordinasikan proses rekruitmen tenaga kerja penyandang disabilitas; dan
c. memfasilitasi terwujudnya usaha mandiri bagi penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
