Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban: a. mengkoordinasikan perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas; b. mengkoordinasikan proses rekruitmen tenaga kerja penyandang disabilitas; dan c. memfasilitasi terwujudnya usaha mandiri bagi penyandang disabilitas.
Koreksi Anda