Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan, Usaha Menengah Kecil Mandiri, dan koperasi berkewajiban menyelenggarakan bursa kerja yang aksesibel. (2) Informasi mengenai penyelenggaraan bursa kerja disebarluaskan kepada penyandang disabilitas melalui media cetak, elektronik, media lainnya yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Koreksi Anda