Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Pusat Sumber Pendidikan Inklusif sebagai sistem pendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif.
(2) Pusat Sumber Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga ad hoc pada Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok mengoordinasikan, memfasilitasi, memperkuat dan mendampingi pelaksanaan sistem dukungan penyelenggaraan pendidikan inklusif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Pusat Sumber Pendidikan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
