Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berkewajiban memberikan sertifikat sebagaimana tanda bukti kelulusan dan kesetaraan.
(2) Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat tingkat kompetensi yang telah dikuasai oleh penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
