Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berkewajiban memberikan sertifikat sebagaimana tanda bukti kelulusan dan kesetaraan. (2) Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat tingkat kompetensi yang telah dikuasai oleh penyandang disabilitas.
Koreksi Anda