Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kewajiban untuk memenuhi hak pendidikan bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah.
(3) Apabila hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menemukan adanya kelalaian Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok di bidang pendidikan, maka Bupati memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda
