Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% (dua per seratus) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya. (2) Perusahaan swasta di daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% (satu per seratus) dari jumlah pegawai atau pekerjanya.
Koreksi Anda