Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d adalah lembaga yang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda