Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan pendampingan pasca pelatihan kerja terhadap pelaksanaan dan hasil pelatihan kerja.
(2) Dalam melakukan monitoring, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Komite Disabilitas dan/atau Organisasi Disabilitas.
Koreksi Anda
