Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
PERDA Nomor 11 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 11 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM PERLINDUNGAN ANAK.
AZAS, TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP penderitaan baik langsung
Perlindungan Terhadap Hak-Hak Anak
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Perlindungan terhadap hak anak di bidang sosial sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf d, dilaksanakan dengan cara:
UNIT PELAKSANA TEKNIS Perlindungan
Perlindungan Khusus Anak c. pemerintah kabupaten/kota lainnya;
Pemerintah Desa/ Kelurahan
Pemerintah Daerah
PERAN SERTA MASYARAKAT
Orang Tua dan Keluarga • -
Indikator Pemenuhan hak Anak dilaksanakan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan
Umum
KABUPATEN LAYAK ANAK (1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan
SISTEM INFORMASI DATA ANAK
Pembinaan dan Pengawasan Kabupaten Layak Anak
Rencana Aksi Daerah Pasal26 (1) Dalam rangka
Gugus Tugas dan Rencana Aksi Daerah
Gugus Tugas (2) Pelaksanaan Kabupaten
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP Pasal32 Pembiayaan kegiatan penyelenggaraan perlindungan anak dapat bersumber
PEMBIAYAAN BUPATI BATANG, ttd