Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
( 1) Pencegahan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan antara lain dengan:
a. membentuk jaringan kerja dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak;
b. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi pencegahan kekerasan berdasarkan pola kemitraan dengan masyarakat, swasta dan lembaga swadaya masyarakat;
dan
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak korban kekerasan.
(2) Pencegahan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak.
Koreksi Anda
