Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. hak di bidang agama dan kepercayaan; b. hak di bidang kesehatan; c. hak di bidang pendidikan; dan d. hak di bidang sosial.
Koreksi Anda