Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. hak di bidang agama dan kepercayaan;
b. hak di bidang kesehatan;
c. hak di bidang pendidikan; dan
d. hak di bidang sosial.
Koreksi Anda
